PARIMO. PIJARSULTENG.ID, – Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, memimpin rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi penyaluran Gas LPG 3 Kg bersama para agen dan pemilik pangkalan penyalur di lingkungan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Jumat (4/9/2026).
Rapat ini dilatarbelakangi banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait ketidaktertiban penyaluran gas LPG 3 Kg bersubsidi, antara lain harga yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), adanya praktik kerja sama pangkalan dengan pengecer, serta penyimpangan wilayah penyaluran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aswini Dimpel, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Ismet Ibrahim, perwakilan TNI dan Polri, serta Camat Parigi. Peserta rapat meliputi Agen PT Parindo Utama Mandiri, PT Reykhay Jaya Sejahtera, PT Aldira, serta pangkalan gas LPG dari berbagai kecamatan di Parigi Moutong.
Dalam arahannya, Wabup menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh agen dan pangkalan yang telah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penyaluran gas LPG 3 Kg. Namun demikian, ia menegaskan perlunya kesepakatan dan kepatuhan bersama agar penyaluran berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Saya mengumpulkan kita semua untuk mengambil satu kebijakan bersama, bergandeng tangan dengan satu tekad yang sama. Tidak boleh ada pilih kasih, tidak boleh ada kecemburuan sosial. Harga memang bisa berbeda tergantung jarak, namun tetap harus sesuai ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Wabup.
Wabup menekankan beberapa poin penting :
– Gas LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, dengan penjualan sesuai data dan KTP di wilayah masing-masing pangkalan.
– Penyaluran hanya sah melalui agen resmi ke pangkalan yang telah ditunjuk dan terdaftar.
– Dilarang keras menjual di atas HET maupun di luar wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Plt. Kasat Pol PP Ismet Ibrahim kemudian memaparkan temuan pengawasan di lapangan yang menunjukkan berbagai penyimpangan, antara lain:
– Agen membuka pangkalan tanpa lapor kepada Pemerintah Kabupaten maupun di luar wilayah kerjanya.
– Sopir mengatur distribusi dan harga, bahkan melakukan pungutan liar.
– Tidak adanya papan pengenal pangkalan beserta penulisan HET yang jelas.
– Penjualan langsung ke kafe, rumah makan, dan pengecer; penimbunan tabung; serta penjualan kembali dengan harga hingga dua kali lipat bahkan lebih dari HET.
– Pembelian gas dari luar Kabupaten Parigi Moutong untuk dijual kembali di wilayah setempat.
Rapat kemudian berlanjut pada sesi tanya jawab dan diskusi untuk mencari solusi bersama guna menertibkan penyaluran gas LPG 3 Kg, memastikan ketersediaan barang, serta menjamin harga yang terjangkau bagi masyarakat yang berhak.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar program subsidi tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.***












