Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu Menyatakan Sikap atas Pengusiran Wartawan.

Uncategorized15 Dilihat
iklan

PARIMO, PIJARSULTENG.ID, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu telah menerima informasi kejadian Pengusiran Jurnalis saat melakukan peliputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong (Parimo) Senin (20/10/2025)

Penutupan akses liputan ini, berawal saat wartawan atas nama Galfin ( theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi) dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat) melakukan kegiatan liputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong.

Baca JugaWabup Parimo, Tidak Memberikan Ruang kepada Wartwawan, Melakukan Peliputan Jurnalis Agenda Rapat Membahas PETI. Perlu Dipertanyakan

Sebelumnya jurnalis menerima informasi adanya rapat tersebut dari daftar agenda pimpinan Pemkab Parimo yang dikirimkan pihak Diskominfo Parimo di grup yang diisi para jurnalis.

Rapat tersebut, mengagendakan pembahasan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat yang mengundang Ketua DPRD Parigi Moutong, Kapolres Parigi Moutong dan sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat.

Baca JugaWabup Parimo Menapik Telah Mengeluarkan Wartawan dalam Rapat Membahas Tambang Ilegal

Saat ke lima wartawan tiba di dalam ruangan sekitar pukul 10.45 WITA, Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid, yang memimpin rapat langsung menyampaikan ke Kasubag Protokoler Bagian Prokopim Setda Parimo, Dedi Arman Saleh, bahwa “Jangan ada wartawan di dalam ruangan”.

Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Enang Pandake yang mendengarkan pernyataan Wakil Bupati Parigi Moutong, berdiri dan langsung menghampiri ke lima wartawan menyampaikan rapat digelar tertutup, sembari mengangkat kedua tangannya seolah meminta wartawan keluar dari ruangan.

Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”. Hal ini juga menunjukan ketidaktransparan pemerintah kabupaten Parimo dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

Rapat yang membahas aktivitas tambang ilegal merupakan isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan akuntabilitas pejabat publik. Oleh karena itu, tidak ada alasan rasional untuk menutup akses jurnalis dalam kegiatan resmi pemerintah yang menggunakan fasilitas negara.

Atas kejadian tersebut Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Wakil Bupati H. Abdul Sahid, untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

3. Meminta Kapolres Parigi Moutong untuk menjamin kebebasan pers dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang.

4. Menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh akses informasi publik, terutama dalam rapat resmi pemerintah yang berkaitan pada kepentingan masyarakat luas.

5. Kami menegaskan, setiap bentuk intimidasi, pengusiran, atau penutupan akses terhadap jurnalis merupakan tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk tahu. Ketua AJI Palu, Agung Sumadjaya. Koordinator Div. Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah. YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *