HUT Kota Palu ke-47, Dirjen KI Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual dan Penghargaan Hukum

Uncategorized6 Dilihat
iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID– Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Palu ke-47 berlangsung meriah dengan kehadiran pejabat tinggi pusat dan daerah, tokoh masyarakat, hingga jajaran Forkopimda. Acara yang digelar penuh khidmat itu menjadi momen bersejarah, ditandai dengan penyerahan delapan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum RI, Ir. Razilu, didampingi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Sertifikat HKI yang diserahkan antara lain: Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Bawang Goreng Palu, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Garam Talise Palu, KIK Domba Ekor Gemuk Palu, KIK Tabaro Dange, serta Sertifikat Hak Cipta Logo HUT Kota Palu. Penyerahan juga mencakup Sertifikat Merek Panada Mama Kembar kepada Wakil Bupati Donggala serta dua Sertifikat IG milik Kabupaten Banggai, yaitu Salak Pondoh Simpang Raya dan Kelapa Babasal Taima yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Banggai.

Selain itu, Dirjen KI bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, juga menyerahkan Piagam Penghargaan atas capaian 100% pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan Kota Palu kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Capaian ini dinilai sebagai lompatan penting dalam memastikan akses keadilan merata bagi seluruh masyarakat di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Sulteng turut menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Palu atas kontribusinya dalam program perlindungan hukum, pelayanan, dan pembinaan yang mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam menjaga kepentingan masyarakat Kota Palu.

Dirjen KI Razilu menegaskan pentingnya kekayaan intelektual sebagai motor penggerak pembangunan daerah. “Hari ini kita tidak hanya merayakan HUT Kota Palu, tetapi juga menegaskan bahwa kekayaan intelektual adalah aset berharga yang harus dijaga dan dikembangkan. Dengan adanya pengakuan atas produk lokal, seperti Bawang Goreng Palu dan Garam Talise, kita mendorong peningkatan daya saing serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, penyerahan sertifikat ini merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi hak-hak masyarakat dan mendorong ekonomi kreatif di tingkat lokal maupun nasional.

Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu dan seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung penguatan layanan hukum dan kekayaan intelektual.

“Penghargaan yang kami terima hari ini merupakan amanah besar. Kami berkomitmen terus menghadirkan layanan hukum yang bermanfaat, serta memperluas perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah,” katanya.

“Pencapaian 100% Posbakum di Kota Palu adalah bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” tutup Rakhmat Renaldy.

Puncak peringatan HUT Kota Palu ke-47 turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid beserta Ketua TP PKK Sulteng, Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Pangdam Palakawira Mayjen TNI Jonatan Binsar Parluhutan Sianipar, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Bupati Sigi Rizal Intjenae, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin, Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana, serta Mantan Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura. Hadir pula unsur Forkopimda, tokoh adat, agama, dan masyarakat Kota Palu.

Peringatan HUT Kota Palu tahun ini menegaskan semangat kebersamaan, persatuan, dan kerja nyata untuk menjadikan Palu sebagai kota yang tangguh, berdaya saing, dan sejahtera.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *