PALU. PIJARSULTENG.ID, -Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan permasalahan hukum melalui kegiatan Penerangan Hukum yang mengangkat tema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu dan dibuka secara resmi oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam membangun budaya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, dan berintegritas.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kasi I Bidang Intelijen Moh Rum Dahlan bertindak sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.
Pemahaman tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara.
Kasi Penkum menguraikan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden, regulasi LKPP, Peraturan Menteri Keuangan, serta ketentuan teknis lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah. Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, maka perubahan kontrak berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, apabila keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi kepada penyedia dan dalam kondisi tertentu (keadaan Kahar) dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN melalui RPATA maupun APBD, hingga langkah-langkah yang harus ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir, baik dalam hal pembayaran progres pekerjaan maupun pemutusan kontrak apabila penyedia tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Menutup pemaparannya, Kasi Penkum menegaskan pentingnya penerapan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, setiap keputusan yang diambil oleh aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap para aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.***












