Kejagung Tegaskan Penanganan Perkara Harus Cepat dan Profesional Saat Kunjungan ke Kejati Sulteng

iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mewakili Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).

Dalam keterangannya, Anang Supriatna menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung kondisi wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran kejaksaan di daerah.

“Kunjungan pertama dilakukan langsung ke Kejari Sigi, Kejari Donggala, Kejari Palu dan selanjutnya ke Kejati Sulawesi Tengah. Kemarin dan hari ini kami melakukan briefing bersama para pejabat dan pegawai, baik secara luring maupun daring,” ujarnya.

Menurutnya, pimpinan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen institusi kejaksaan untuk terus melakukan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta peka terhadap pelayanan hukum dan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.

Anang menekankan bahwa Jaksa Agung memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara yang berlarut-larut.

Ia menyebut, setiap perkara harus segera dipastikan status hukumnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

“Pimpinan menegaskan terhadap perkara-perkara yang berlarut-larut harus diambil sikap tegas. Kalau memang terbukti segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses secara hukum.

Namun apabila tidak cukup bukti maka harus dihentikan,” tegasnya.

Selain itu, Kapuspenkum juga menyoroti aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya terkait kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan yang diduga melanggar aturan.

Ia mengungkapkan, saat ini tim Satgas PKH sedang melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap sejumlah perusahaan tambang maupun perkebunan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah.

“Ada beberapa perusahaan tambang dan kebun sawit yang sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH. Nantinya akan ditentukan apakah dikenakan denda administratif, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” jelasnya.

Menurut Anang, pendekatan yang dilakukan Satgas PKH lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara dan penataan kembali kawasan yang diduga dikuasai secara tidak sesuai ketentuan. Sementara sanksi pidana menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium.

“Satgas PKH lebih mengutamakan sanksi administratif untuk pengembalian dan pemulihan kerugian negara. Sedangkan pidana merupakan langkah terakhir,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 20 hingga 30 perusahaan tambang dan perkebunan yang sedang diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran izin maupun pembukaan lahan.

Dalam kesempatan itu, Anang juga menjelaskan dukungan Kejaksaan terhadap agenda pemerintahan periode 2024–2029, khususnya di bidang reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga melakukan upaya pencegahan melalui pengawasan program-program pemerintah.

Salah satu program yang dikawal adalah penggunaan dana desa melalui program “Jaga Desa” yang melibatkan bidang intelijen kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Banyak kepala desa yang bukan berasal dari latar belakang birokrasi. Mereka perlu dibimbing agar memahami tata kelola penggunaan dana desa dengan benar,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila pelanggaran yang ditemukan masih bersifat administratif, maka langkah pembinaan dan pemulihan akan lebih diutamakan.

Namun apabila ditemukan unsur penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan fiktif, maka akan diproses secara pidana.

Anang juga menjelaskan soal penggunaan dana CSR maupun bantuan pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas pelayanan publik di lingkungan kejaksaan.

Menurutnya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang digunakan untuk. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *