Kejati Sulteng Berkomitmen Tetap Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat

Sulteng37 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID,– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mempertegas komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Kali ini, perhatian tertuju kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan Temu Raya Ke-II BPD se-Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berlangsung di JojoKodi Convention Center, Kota Palu.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan unsur pemerintahan desa, khususnya BPD, dalam mengawal pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Kejaksaan Tinggi Sulteng hadir sebagai narasumber utama dengan menghadirkan Koordinator Kejati Sulteng, Dr. Yusup Hadianto, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H., serta Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdaus M. Zein, S.H., M.H.

Ketiganya secara bergantian menyampaikan materi edukatif terkait penguatan fungsi pengawasan, potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa, serta pentingnya pencegahan sejak dini.

Dalam penyampaiannya, Kasi Penkum La Ode Abdul Sofian membawakan materi bertajuk “BPD Bersama JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

” Ia mengupas secara rinci berbagai aspek yuridis dan sosiologis tindak pidana korupsi yang rentan terjadi di lingkungan desa, termasuk modus penyalahgunaan dana desa, serta prinsip-prinsip tata kelola keuangan desa yang baik dan benar.

Sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh Dr. Yusup Hadianto dan Firdaus M. Zein menjadi bagian menarik dari kegiatan ini.

Keduanya menjawab berbagai pertanyaan dari peserta dengan pendekatan praktis, berdasarkan pengalaman dan realitas lapangan. Peserta tampak antusias berdialog dan menggali pemahaman mendalam tentang peran strategis mereka dalam pengawasan dan transparansi desa.

Kehadiran Kejaksaan Tinggi dalam forum ini mendapat apresiasi luas dari para peserta, karena dianggap mempertegas peran jaksa bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendamping dan pembina masyarakat desa.

Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari semangat pencegahan korupsi dari tingkat paling bawah, menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *