Merasa Tertipu Akhirnya Saling Baku Lapor, LBH Siap Mengawal Proses Hukum SL Kasus Kekerasa Seksual

iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng menyatakan siap mengawal proses hukum terkait dugaan penipuan, kekerasan seksual, dan kriminalisasi yang dialami seorang perempuan berinisial S L. Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Kantor LBH Sulteng, Palu, Jumat(,12/12/2925).

Menurut penjelasan ketua Tim LBH Sulteng, adapun kronologisnya kasus ini tepatnya (14/2/2025) berawal ketika Dr. Abdul Gafur Marzuki, S.Pd., M.Pd—yang disebut sebagai terlapor—menghubungi korban melalui pesan Facebook Messenger untuk berkenalan dan meminta nomor WhatsApp Korban kemudian menanyakan status pernikahan terlapor, namun jawaban tidak diberikan secara langsung. Terlapor justru mengajak bertemu dan dalam pertemuan itu mengaku telah berpisah dengan istrinya selama tiga tahun, bahkan menyebut telah menjalani proses cerai di pengadilan serta berjanji akan menikahi korban. Pernyataan ini juga disampaikan terlapor kepada orang tua korban saat berkunjung ke rumah mereka.

Merasa meyakini keseriusan tersebut, korban kemudian menjalin hubungan lebih dekat. Pada (18/2/2025), terlapor datang menemui korban di Hotel Aston Palu saat korban tengah menjalankan tugas kantor.

Dalam pertemuan itu, terlapor diduga membujuk dan menarik korban hingga terjadi hubungan layaknya suami-istri.

Situasi berubah ketika pada 1 Mei 2025, atasan korban—yang juga dikenal sebagai teman dekat istri terlapor—memberi tahu bahwa terlapor sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya.

Informasi ini diperkuat oleh pesan dari seorang perempuan melalui TikTok pada 4 Mei 2025, yang mengaku sebagai istri terlapor dan menyebut ada korban lain.

Merasa ditipu dan dikhianati, korban meminta penjelasan, namun terlapor justru memblokir kontaknya. Salah satu pesan emosional korban kemudian dilaporkan terlapor ke Ditreskrimsiber Polda Sulteng sebagai dugaan pengancaman, dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, korban juga telah melaporkan terlapor atas dugaan kekerasan seksual ke Polda Sulteng, serta melaporkan kasus ini ke Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, tempat terlapor mengajar.

LBH Sulteng menegaskan akan terus mendampingi korban hingga kasus ini menemukan kejelasan hukum.Yun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *