JAKARTA. PIJARSULTENG.ID, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Eranesia.id, Minggu (10/5/2026).
Di tengah proses hukum tersebut, OJK tetap mengawasi KoinP2P secara intensif. KoinP2P merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).
OJK juga memanggil pemegang saham KoinP2P untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan. Selain itu, OJK meminta perusahaan tetap melayani masyarakat sesuai ketentuan dan memenuhi kewajiban kepada lender.
Sebagai tindak lanjut, OJK mengambil sejumlah langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan. Langkah itu meliputi pemanggilan pengurus dan pemegang saham KoinP2P guna meminta komitmen penyelesaian masalah, terutama kewajiban kepada lender.
OJK juga memeriksa operasional perusahaan secara langsung. Evaluasi mencakup infrastruktur, tata kelola, dan model bisnis KoinP2P.
Selain itu, OJK menjalankan pemeriksaan khusus dan audit investigatif sesuai ketentuan. OJK juga memantau penyelesaian kewajiban kepada lender dan pembiayaan bermasalah.
Di sisi lain, OJK memonitor langkah perbaikan fundamental perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan atau tidak memenuhi komitmen. OJK juga dapat menilai kembali pihak utama perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, OJK mendorong asosiasi industri menjaga sektor Pindar tetap sehat dan terus mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.
Industri Pindar
OJK juga memperkuat pengawasan industri Pindar melalui pelbagai kebijakan. Salah satunya melalui penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Regulasi itu bertujuan memperkuat kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Selain menerapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi peminjam, OJK juga memperkuat pengawasan industri.
Penyelenggara Pindar kini wajib menyalurkan pinjaman ke rekening atas nama peminjam. OJK juga memperkuat proses electronic know your customer (e-KYC), credit scoring, dan fungsi internal control untuk mencegah transaksi fiktif.
Penyelenggara Pindar juga wajib menampilkan disclaimer risiko pada laman web mereka.
Sanksi administratif akan mencakup pencabutan izin usaha. OJK juga akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana bersama aparat penegak hukum.
Melalui langkah tersebut, OJK berharap industri Pindar tetap stabil, sehat, transparan, efisien, dan akuntabel. Industri juga diharapkan terus mendukung pembiayaan masyarakat dan sektor UMKM. ***












