PARIMO, PIJARSULTENG.ID, – Polemik terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akhirnya dimediasi melalui rapat resmi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ampibabo pada Kamis, (7/5/2026).
Mediasi tersebut digelar berdasarkan surat permohonan mediasi Nomor: 21/BPD/IX/23/2026.
Rapat dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kapolsek Ampibabo, unsur TNI, Kepala Seksi Ekonomi, Kepala Seksi Trantib, pengurus koperasi, pengurus BUMDes, Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, imam desa, tokoh pemuda, tokoh agama sekaligus khotib Masjid Babussaada Desa Buranga, serta Kepala Dusun 2.
Mediasi tersebut membahas keraguan masyarakat terhadap keabsahan legalitas perizinan yang dimiliki tiga koperasi yang beroperasi di Desa Buranga.
Dalam forum musyawarah, pihak koperasi maupun BUMDes disebut tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas resmi atas aktivitas tambang yang sedang berjalan.
Pimpinan musyawarah yang dipimpin Kepala Seksi Ekonomi Kecamatan Ampibabo menanggapi kondisi tersebut dengan menyatakan bahwa aktivitas yang berlangsung dinilai ilegal karena belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Kesimpulan rapat kemudian dimintakan kepada Ketua BPD Desa Buranga, Rizal.
“Hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara adalah penutupan sementara selama 20 hari sambil menunggu kelengkapan dokumen koperasi dan menunggu respons dari pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi,” ujar Rizal usai rapat.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat meminta seluruh alat berat yang berada di lokasi tambang segera diturunkan.
Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, maka BPD bersama masyarakat akan mendatangi aparat penegak hukum setempat, termasuk Polsek, atau ke langsung ke Polda Sulteng guna meminta penertiban aktivitas tambang.
“Kalau alat berat tidak diturunkan, kami bersama masyarakat akan meminta APH untuk menertibkan,” tegas Rizal.
Rizal menambahkan bahwa berita acara hasil mediasi masih berada di Kantor Camat Ampibabo dan akan diambil pada keesokan harinya.
Dalam rapat tersebut juga mencuat persoalan dana sebesar Rp20 juta untuk ketuk pintu masuk ke lokasi tambang dan masuk ke rekening pribadi Sekretaris Desa Buranga.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Kepala Dusun 2, Najai, dan Ketua BUMDes saat forum berlangsung.
Ketua BUMDes menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar pengacara kepala desa dan bendahara desa yang tengah menjalani proses hukum.
Disebutkan pula bahwa dana tersebut diantar ke Parigi oleh Sekdes Aan, Kaur Pembangunan Zulfan, serta Ketua BUMDes Irfan Ul Labambe.
Selain itu, Rizal menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum tidak segera melakukan penertiban, maka BPD bersama masyarakat akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Kami akan mendatangi Polda Sulteng dan Kejati Sulteng untuk melaporkan tambang ilegal yang masih beroperasi di Desa Buranga,” katanya tegas.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Ampibabo bersama, TNI Danpos Ampibabo menyatakan kesiapan mendampingi masyarakat sesuai permintaan yang disampaikan dalam forum.
Kedua institusi, TNI dan Polri, disebut siap bersinergi membantu masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Ketua Koperasi yang disebut memiliki IPR, yakni Kahar Muzakar tidak menghadiri rapat meskipun telah diundang.
Ketidakhadirannya menimbulkan tanda tanya di kalangan peserta musyawarah karena tidak disertai alasan yang jelas. TIM












