23 Pilar KKSS Bakal Lakukan Gugatan Hasil Muswil di Luwuk, Dianggap Penuh Rekayasa

Sulteng895 Dilihat
iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID – Sebanyak 23 pemilik hak suara tergabung 23 Pilar di Kerukunan Keluarga Besar Sulawesi Selatan (KKSS) pada Musyawarah Wilayah (Muswil) ke IV yang diselenggarakan di Luwuk Kabupaten Banggai medio 18 Februari 2023 lalu, dianggap tidak sah dan banyak rekayasa.

Berikut laporan Hafsa

KEGIATAN Muswil ke IV dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi prosedur

Salah seorang pemegang mandat Pilar Kabupaten Sidrap, Andi Ridwan Bataraguru di hadapan sejumlah awak media, Rabu malam (1/3/2023) di Warkop Bangopi Jalan Setia Budi Kota Palu  menjelaskan bakal melayangkan surat ke Badan Pengurus Pusat (BPP) karena dianggap cacat hukum tidak sesuai prosedural

(Dari kiri ke Kanan) Andi Ridwan didampingi Ketua KKJT Akhmad Sumarling dan Sekum BPD KKSS Sigi. Foto : Hafsa/PijarSulteng Com

Untuk itu, 23 pemilik suara mengajukan 5 poin tuntutan. Adapun 5 poin tersebut antara lain : Pertama : Menolak dan/atau tidak menerima baik secara parsial maupun secara keseluruhan seluruh hasil pemilihan calon ketua BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedua : Menyatakan pelaksanaan Muswil BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah cacat hukum karena melanggar AD/ART dan PO Organisasi KKSS.

Ketiga :  Memohon kepada ketua umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar tidak menerbitkan dan mengesahkan SK Pengurus BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah yang dipilih dalam Muswil dengan cara-cara yang tidak bermartabat dan mencederai nilai-nilai filosofis organisasi KKSS.

Keempat : Memohon kepada ketua umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar segera melakukan investigasi terkait adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Muswil BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah.:

Baca Juga : Kepengurusan KKSS di Sulteng Tiga Tahun Vakum

Kelima : Memohon kepada ketua umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar segera menunjuk caretacer untuk menyiapkan dan melaksanakan ulang Muswil BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah yang bermartabat, terbuka dan sesuai AD/ART demi persatuan dan kebersamaan warga KKSS di Provinsi Sulawesi Tengah.

Suasana Konferensi pers untuk menjelaskan terkait muswil ke IV di Luwuk dianggap penuh rekayasa. Di Warkop Bangopi Jl Setia Budi. Rabu (1/3/2023).Foto : Hafsa/PijarSulteng.com
Suasana Konferensi pers untuk menjelaskan terkait muswil ke IV di Luwuk dianggap penuh rekayasa. Di Warkop Bangopi Jl Setia Budi. Rabu (1/3/2023).Foto : Hafsa/PijarSulteng.com

23 pemilik hak suara yang menggugat hasil Muswil KKSS Sulteng 2023 tersebut, terdiri dari 10 Badan Pengurus Daerah (BPD) KKSS  Kabupaten/Kota; 12 Pilar, serta satu  Badan Otonom (IWSS).

Andi Ridwan yang didampingi Ketua KKJT Akhmad Sumarling dan Sekum BPD KKSS Sigi mengungkapkan, dari total 23 pemilik suara yang menggugat hasil Muswil KKSS Sulteng 2023, sebanyak 11 pemilik hak suara sudah menandatangani surat gugatan secara kolektif yang akan diserahkan ke BPP KKSS di Jakarta. Antara lain

1.BPD KKSS Kota Palu

2 BPD KKSS Sigi

3.BPD KKSS Parigi Moutong

4.BPD KKSS Tolitoli

5.Pilar Enrekang

6.Pilar KeBugis

7.Pilar Soppeng

8.Pilar Bone (DR.Taslim Bahar)

9.Pilar Sidrap (Hamzah Ali)

10.Pilar Jeneponto (Andry Wahab Tahang)

11.Pilar Gowa (Achrul Udaya).

Sejumlah pilar menyatakan keberatan dengan hasil muswil IV di Luwuk menekan surat yang akan dilanjutkan ke BPP . Foto : Hafsa/ PijarSulteng.com
Sejumlah perwakilan pilar menyatakan keberatan dengan hasil muswil IV di Luwuk dengan meneken surat yang akan dilanjutkan ke BPP sebagai salah satu bentuk aspirasinya. Foto : Hafsa/ PijarSulteng.com

Sedangkan pemilik hak suara yang menandatangani surat gugatan kolektif melalui PDF dengan alasan karena lokasi domisili mereka jauh dari Kota Palu sebanyak enak DPD antara lain

1.DPD KKSS Poso

2.DPD KKSS Morowali Utara

3.DPD KKSS Banggai Kepulauan

4.DPD KKSS Luwuk Banggai

5.DPD KKSS Donggala

6.BPD KKSS Ampana.

Sehingga, total yang telah bertandatangan sebanyak 17 pemilik suara.

Dirinya Andi Ridwan Adam menganggap, pemilik suara yang menyusul bakal bertandatangan karena ketuanya masih berada di luar Kota Palu dan telah terkonfimasi siap memberikan tandatangan dan stempel, seperti

1. Pilar Wajo yang saat ini ketuanya     masihberada di Mekkah menunaikan Umrah.

2.Pilar Sinjai yang saat ini ketuanya masih berada di Jakarta dalam rangka tugas dinas

3.Pilar Barru yang saat ini ketuanya sedang berada di Makassar

4.Pilar Luwu Raya posisi di Palopo

5.Pilar Maros

6.Badan Otonom IWSS,

Dengan demikian total pemilik suara yang telah bertandatangan, termasuk yang menyatakan kesiapannya untuk bertandatangan sebanyak 23 pemilik suara.

Mereka secara kolektif mengajukan gugatan hasil Muswil IV KKSS Sulteng di Luwuk Banggai karena sejumlah temuan dugaan pelanggaran tidak sesuai AD/ART diwarnai sejumlah kecurangan yang fatal dan disengaja.

Gugatan oleh 23 pemilik hak suara menurut Andi Ridwan, kali ini  lebih difokuskan pada persoalan hasil Muswil KKSS Sulteng  karena fakta kecurangan penggelembungan suara.

Sebagaimana diketahui lanjutnya, pada pelaksanaan Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai, panitia pelaksana atau Steering Commite (SC) telah menetapkan pemilik hak suara untuk Muswil KKSS Sulteng 2023 sebanyak 27 suara.

Rinciannya, BPD sebanyak 13 suara,  BPW Pilar KKSS dengan merujuk surat edaran dari BPP KKSS, sebanyak 13 suara, serta Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak satu suara.

Kemudian, saat pimpinan sidang melakukan verifikasi, yang berhak dan sah untuk memberikan hak suara atau hak memilih sesuai surat mandat yang dimiliki dan memenuhi syarat, serta hadir pada saat Muswil di Luwuk Banggai, hanya 22 pemilik hak suara.

Rinciannya, 11 BPD karena pada saat berlangsungnya Muswil, ada 2 BPD didiskualifikasi karena memiliki mandat ganda yakni, BPD Kabupaten Tolitoli dan BPD Kabupaten Sigi.

Selanjutnya, 10 suara dari BPW Pilar KKSS dengan merujuk edaran BPP KKSS. Karena, pada saat berlangsungnya Muswil, ada tiga BPW Pilar KKSS Provinsi Sulteng yang tidak mengirimkan perwakilannya. Yaitu, BPW Pilar KKW Kabupaten Wajo, BPW Pilar KMB Kabupaten Bulukumba, dan BPW Pilar IKKG Kabupaten Gowa.

Satu suara lagi dari Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga, total hanya 22 pemilik hak suara.

“ Hak suara atau hak memilih yang telah diverifikasi oleh pimpinan sidang hanya 22 suara kala itu tapi herannya bisa bertambah sampai 26 suara,” kata Andi Ridwan yang merupakan ketua SC Muswil IV hasil pleno.

Namun didepak oleh ketua BPW KKSS Sulteng. Hanya saja pada saat pemungutan suara sedang berlangsung, ternyata Ketua BPW KKSS Provinsi Sulteng demisioner dan perwakilan dari BPP KKSS ikut serta memberikan hak suara atau hak memilih, sehingga keseluruhan jumlah hak suara atau hak memilih menjadi 24 suara.

Fakta kecurangan penggelembungan suara pun akhirnya terungkap setelah penghitungan suara dilaksanakan. Berdasarkan hasil perolehan suara, calon nomor urut 1, H. Tjabani memperoleh 11 suara. Calon nomor urut 2, dr. Husaema mendapatkan 7 suara. Calon nomor urut 3, Akhmad Sumarling mendapatkan 8 suara. Jumlah total menjadi 26 suara, sementara yang memberikan hak suara atau hak memilih hanya 24 suara.

“ Adanya tambahan dua suara, kami sangat yakin dan percaya adanya kecurangan pengelembungan suara yang dilakukan untuk memenangkan saudara H. Tjabani dengan cara-cara yang tidak bermartabat dan merusak marwah organisasi KKSS,” ujarnya.

Berdasarkan AD/ART serta PO Organisasi KKSS telah diatur secara jelas bahwa perwakilan dari BPP KKSS yang mengarahkan dan mengikuti pelaksanaan Muswil di setiap wilayah, tidak ikut serta memberikan hak suara/hak memilih. Kecuali setelah pelaksanaan pemilihan, ternyata perolehan suara draw (berimbang), BPP boleh memberikan hak suara/hak memilih.

“ Kami kembali perjelas dalam rapat di luar sidang musyawarah wilayah BPW KKSS Provinsi Sulteng bahwa BPP KKSS hanya boleh memberikan hak suara/hak memilih, apabila terjadi deadlock atau perolehan suara draw sesama kandidat,” katanya.

Faktanya, pelanggaran fatal tersebut terjadi pada saat berlangsungnya Muswil KKSS Sulteng.

Perwakilan dari BPP KKSS secara langsung memberikan hak suara/hak memilih bersamaan dengan pemegang hak suara/hak memilih tanpa terlebih dahulu menunggu hasil perhitungan suara masing-masing kandidat.

“ Ini semakin menguatkan dugaan terjadi kecurangan dan kami merasa semua yang ada di wilayah, menganggap perwakilan BPP tidak independen dan tidak mengarahkan kami melaksanakan Muswil sesuai petunjuk AD/ART tetapi malah memberikan contoh nyata melakukan pelanggaran fatal secara sengaja melanggar AD/ART,” kata Andi Ridwan.

Andi Ridwan juga mengungkapkan, fakta pelanggaran lainnya dalam Muswil KKSS Sulteng yakni saat pemilihan dan pemungutan suara, Ketua BPW KKSS Provinsi Sulteng ikut serta memberikan hak suara/hak memilih, sementara kepengurusan telah di-demisionerkan sejak diterimanya Laporan Pertanggungjawaban (LP).

Hal tersebut merupakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pimpinan sidang secara nyata karena secara etika dan moral, BPW KKSS Provinsi Sulteng tidak berhak lagi memberikan hak suara/hak memilih karena telah demisioner.

Pada saat pelaksanaan Muswil BPW KKSS Provinsi Sulteng tidak dilaksanakan rapat/sidang komisi sebagaimana diatur dalam AD/ART untuk menentukan kebijakan, program kerja dan rekomendasi organisasi untuk menentukan jalannya organisasi kedepan.

Ini membuktikan bahwa pelaksanaan musyawarah wilayah cacat prosedur dan terkesan dipaksakan hanya untuk memenangkan kandidat tanpa tujuan organisasi kedepannya.

Pelaksanaan Muswil tidak ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang. Hal ini semakin menguatkan dugaan, bahwa hasil perhitungan suara calon ketua BPW KKSS telah cacat hukum dan cacat prosedur karena tidak dibuatkan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara, yang seharusnya ditanda tangani oleh seluruh pimpinan sidang.

Yang sudah memberikan ttd

Surat Gugatan secara Kolektif

1. BPD KKSS Kota Palu

2 BPD KKSS Sigi

3.BPD KKSS Parigi Moutong

4. BPD KKSS Toli Toli

5.Pilar Enrekang

6. Pilar KeBugis

7. Pilar SOPPENG

8. Pilar Bone (DR.Taslim Bahar)

9. Pilar Sidrap (Hamzah Ali)

10.Pilar Jeneponto (Andry Wahab Tahang)

11. Pilar Gowa (Achrul Udaya)

Tanda tangan Lewat Pdf

Karena Jauh diantara

1.DPD KKSS Poso

2. DPD KKSS Morut

3.DPD KKSS Bangkep

4. DPD KKSS Luwuk

5.DPD KKSS Donggala

6.BPD KKSS Ampana

Yang Menyusul TTD

Karena Ketua masih

di Luar Palu, sudah terkonfirmasi

siap memberikan ttd dan Stempel

Yaitu diantara nya

1. Pilar Wajo posisi di Mekkah

2. Pilar Sinjai. Posisi di Jakarta

3. Pilar Barru. Posisi di Makassar

4. Pilar Luwu Raya posisi di Palopo

5. Pilar Maros

6. Badan Otonom IWSS

Total 23 Hak Suara terdiri dari :

1. 10 BPD KKSS Kabupaten/Kota

2. 12 Pilar

3. 1 Badan Otonom (IWSS)

yg akan melakukan Gugatan

Terhadap hasil Muswil IV BPW KKSS

yang diselenggarakan di Luwuk.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *